QORI’ATUL, LAILY QODRIYAH (2024) PENYIMPANGAN PENGANGKUTAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) OLEH SB. CRAMOIL EQUITY DI WILAYAH KERJA KSOP KHUSUS BATAM. Diploma thesis, POLITEKNIK ILMU PELAYARAN SEMARANG.
Pdf (572011317513K_SURAT PERNYATAAN TIDAK PUBLIKASI)
572011317513K_SURAT PERNYATAAN TIDAK PUBLIKASI.pdf Download (176kB) |
Abstract
ABSTRAK Qodriyah, Qori’atul Laily. 2024. “Penyimpangan Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Oleh SB. Cramoil Equity di Wilayah Kerja KSOP Khusus Batam”. Skripsi. Program Diploma IV, Program Studi Tata Laksana Angkutan Laut dan Kepelabuhan, Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang, Pembimbing I: Dr. Nur Rohmah, SE., M.M., Pembimbing II: Fitri Zuhriyah, S.Psi., M.Sc Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau Limbah B3 adalah sisa dari suatu kegiatan atau usaha yang mengandung bahan berbahaya dan beracun. KSOP Khusus Batam menemukan tindakan menyimpang yang dilakukan Kapal SB. Cramoil Equity yang dimana kapal tersebut mengangkut salah satu kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab kapal SB.Cramoil Equity mengangkut muatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di wilayah kerja KSOP Khusus Batam dan untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan dari pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh SB.Cramoil Equity di wilayah kerja KSOP Khusus Batam. Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisa data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. SB. Cramoil Equity melakukan pengangkutan limbah B3 di perairan wilayah kerja KSOP Khusus Batam dikarenakan adanya perintah dari perusahaan untuk mengantar limbah B3 menuju East Port Limit untuk ditransfer menuju kapal MT. Tiger Star, yang mana SB. Cramoil Equity tidak sesuai dengan spesifikasi kapal dan tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan limbah B3 yang lengkap. Nahkoda SB. Cramoil Equity membawa masuk kapal SB. Cramoil Equity memasuki perairan Batam karena Nakhoda SB. Cramoil Equity sudah memberitahukan kepada perusahaan bahwa pengangkutan limbah B3 tersebut merupakan kesalahan dan perintah perusahaan untuk tetap melakukan pengangkutan limbah B3. Hal tersebut berdampak pada pengamanan crew kapal SB. Cramoil Equity oleh Petugas KSOP Khusus Batam, Nakhoda SB. Cramoil Equity dikenai sanksi pidana berupa penjara selama 7 (tujuh) tahun 8 (delapan) bulan dengan denda 5 (lima) milyar rupiah, SB. Cramoil Equity ditahan oleh pengadilan Negeri Batam serta kapal dilelang karena pihak Perusahaan PT. Cramoil Equity tidak menghadiri panggilan untuk pemeriksaan oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor KSOP Khusus Batam.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kata kunci : Pengangkutan, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), KSOP Khusus Batam |
Subjects: | Skripsi Skripsi > TALK |
Divisions: | TALK |
Depositing User: | person person person |
Date Deposited: | 21 Jul 2024 14:35 |
Last Modified: | 21 Jul 2024 14:35 |
URI: | http://repository.pip-semarang.ac.id/id/eprint/5797 |
Actions (login required)
View Item |